KPK Ungkap 2 Kemungkinan Pertemuan Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri

KPK Ungkap 2 Kemungkinan Pertemuan Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adnaya pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dengan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH), yang tengah diulik penyidik. Ada dua spekulasi soal pertemuan itu.

“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu memang kemungkinannya ada dua,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kemungkinan pertama yakni pertemuan itu untuk membahas pembagian kuota haji.

“Kalau pertemuan itu dilakukan sebelumnya, apakah ada indikasi terkait dengan pengondisian, diskresi pembagian kuota (haji) 50-50 persen,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, jika sebelum pengesahan pembagian kuota haji, penyidik akan mendalami alur permintaan. Inisiator pembagian kuota dengan skema rata akan ketahuan dalam penyidikan ini.

“Apakah diskresi pembagian kuota 50-50 (persen) itu murni top down, dari Kementerian Agama, atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun biro travel ini,” ucap Budi.

Komunikasi bisa berbeda jika pertemuan dilakukan setelah pembagian kuota haji dilakukan. Biasanya, kata Budi, komunikasi setelah pembagian membahas soal uang.

“Nah aliran sebaliknya adalah terkait dengan dugaan aliran uang, dari sisi sini ya, mengalir ke sini, nah bermuara ke siapa? Ke mana?” terang Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)

[OTOMOTIFKU]