
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa alur perintah dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah terang benderang. Hal ini disampaikan dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Kalau alur perintahnya sudah jelas. Ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Asep mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, yang mengatur secara resmi pembagian kuota tambahan tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti awal bahwa proses pembagian tidak terjadi secara tiba-tiba.
Atas dasar itu, Asep menilai bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat mungkin mengetahui adanya pembagian kuota tambahan tersebut.
“Apakah tahu atau tidak? Kan ini beredar. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui. Kalau tidak tahu, kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan, kemudian ditarik lah atau gimana,” ucap Asep.
KPK Telusuri aliran dana dan permintaan oknum
Selain memverifikasi alur dokumen dan otorisasi, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Kami juga sedang mendalami aliran uangnya. Jadi, tadi permintaannya dari oknum itu kapan, di mana, siapa yang minta, kepada siapa, jumlahnya berapa, itu sedang kami dalami juga. Jadi, nanti dari sana informasi ini dikumpulkan,” jelas Asep.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Tak lama setelahnya, KPK mengumumkan bahwa mereka bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dalam kuota haji tersebut.
Hasil awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menyebut bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan Melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan
Penyidikan KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan luas dalam kasus ini. Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik penyelewengan kuota haji.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mencium sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah. Namun, Kemenag membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (H-3)
[OTOMOTIFKU]