BGN Hentikan Sementara SPPG yang Alami Kasus Keracunan MBG, Ini Daftarnya

BGN Hentikan Sementara SPPG yang Alami Kasus Keracunan MBG, Ini Daftarnya
Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9).(ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya sedikitnya selama 14 hari.

Menurut Sony, jeda waktu tersebut diperlukan untuk menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang biasanya keluar dalam kurun dua pekan. Selama itu pula, penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum BGN melakukan evaluasi.

“Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (25/9).

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebab keracunan dan terbukti ada perbaikan dari pihak SPPG, izin operasional bisa dikeluarkan kembali.

“BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini,” jelasnya

SPPG yang Dihentikan Sementara

Per September 2025, BGN mencatat beberapa SPPG dihentikan operasionalnya:

  1. Garut, Jawa Barat (1 SPPG)
  2. Tasikmalaya, Jawa Barat (1 SPPG)
  3. Banggai, Sulawesi Selatan (1 SPPG)
  4. Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat (kasus terbaru)

Sementara sejumlah kasus lain masih dalam tahap investigasi karena tidak semuanya terbukti sebagai keracunan.

Kerja Sama dengan Kepolisian

BGN juga berkoordinasi dengan kepolisian setiap kali terjadi kasus. Polres setempat mengambil sampel untuk kepentingan pro justitia. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kasus bisa diproses pidana.

“Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan,” paparnya.

Namun, Sony menegaskan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi, , belum ada kasus keracunan MBG yang terbukti karena kesengajaan.

“Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian,” jelasnya.

Biaya Pengobatan Ditanggung BGN

Wakil Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG sepenuhnya ditanggung oleh BGN. Ia menambahkan, BGN telah menyiapkan dana khusus untuk menanggulangi kejadian luar biasa seperti kasus keracunan ini.

“Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” kata Nanik.

Nanik menegaskan BGN tidak membebankan sepeserpun biaya pengobatan kepada pihak orangtua, sekolah, maupun pemerintah daerah untuk kasus-kasus keracunan MBG.

“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN,” ujarnya. (Ant/P-4)

[OTOMOTIFKU]