
SEBAGIAN besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dari 44 SPPG yang ada di Kabupaten Subang, hanya 3 SPPG yang memiliki sertifikat SLHS.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, dr.Maxi. Ketiganya adalah SPPG bentukan Yayasan Cakrawala Mandala Wasri 1, 2, dan 3 yang berdomisili di Kecamatan Ciasem. Selebihnya, 41 SPPG belum memiliki SLHS. SPPG adalah unit dapur yang memproduksi makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Maxi, SLHS adalah sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“SPPG yang belum punya SLHS tidak terjamin keamanan dan kualitas makanannya, sehingga berisiko menimbulkan penyakit maupun keracunan,” kata dr Maxi, Kamis (25/9).
Dikatakan Maxi, SLHS sangatlah penting karena menjamin keamanan produk pangan dan mendukung kesehatan konsumen, meningkatkan kepercayaan dan nilai bisnis, serta memenuhi persyaratan hukum dan perizinan usaha, seperti tertuang dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“SLHS memastikan produk pangan aman, tidak terkontaminasi, dan prosesnya higienis, sehingga melindungi konsumen dari penyakit menular dan keracunan,” ungkapnya.
Maxi menambahkan, usaha berbasis bisnis pangan wajib memiliki SLHS. Usaha tersebut di antaranya adalah usaha pengelolaan pangan, SPPG, restoran, hotel, hingga depot air minum isi ulang.
Awal minggu ini kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Jawa Barat. Hingga kini jumlah korban keracunan MBG itu mencapai 842 siswa. (M-1)
[OTOMOTIFKU]