
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres dan cawapres) Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Jeirry mengaku dengan membatalkan peraturan tersebut KPU telah mendengarkan tuntutan publik. Namun, di sisi lain, Jeirry meminta KPU menjelaskan alasan dibuatnya Keputusan KPU RI 731/2025 itu.
“Perlu ada penjelasan tentang mengapa keputusan itu dikeluarkan bulan lalu. Kan itu juga yang penting perlu dijelaskan oleh KPU. Kan keputusan itu keburu dikeluarkan gitu. Jadi mengapa dikeluarkan waktu itu, belum ada penjelasan sama sekali. Jadi itu penjelasan yang masih tersisa, publik masih bertanya-tanya soal itu. Dan jawaban KPU terkait itu belum ada,” kata Jeirry kepada Media Indonesia, Selasa (16/9).
Jeirry mengatakan penjelasan dari KPU penting agar tak menimbulkan bola liar dan spekulasi dari masyarakat. Ia mengatakan persoalan itu masih menimbulkan pertanyaan alasan KPU mengeluarkan keputusan seperti itu di masa tak sedang ada tahapan pemilu.
“Apakah ada yang meminta? Kalau ada, siapa yang meminta? Mengapa meminta itu dan mengapa juga KPU kabulkan? Atau siapakah yang menekan KPU kalau ada tekanan politik? Mengapa mereka menekan KPU untuk mengeluarkan keputusan seperti itu? Nah hal hal itu masih perlu dijelaskan KPU agar publik kembali percaya kepada lembaga ini,” katanya.
Maka dari itu, Jeirry menilai KPU jangan merasa lepas tangan setelah membatalkan Keputusan KPU RI 731/2025 itu. Menurutnya, publik menunggu penjelasan KPU.
“Jika tak ada penjelasan itu, maka publik bisa saja terus berpikir bahwa KPU memang melakukan pelanggaran asas dan prinsip Pemilu sebagaimana kritik yang berkembang di publik. Jadi jangan KPU berpikir bahwa setelah dibatalkan makan persoalan selesai. Justru masih bisa panjang soal ini. Karena menyangkut eksistensi kelembagaan KPU,” katanya. (H-4)
[OTOMOTIFKU]