DPR Minta Kemendagri Perketat Izin Kunjungan Luar Negeri Kepala Daerah

DPR Minta Kemendagri Perketat Izin Kunjungan Luar Negeri Kepala Daerah
Ratusan kepala daerah terpilih berjalan berbaris dari Monas menuju Istana Negara untuk mengikuti upacara pelantikan(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah. Ia menilai saat ini tidak ada urgensi melakukan kunjungan ke luar negeri.

“Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun,” kata Rifqinizamy, melalui keterangannya, Kamis (25/9).

Rifqinizamy mengungkapkan sejumlah alasan yang perlu pengecualian seperti halnya memenuhi undangan untuk mewakili Indonesia di sebuah forum internasional. Namun, ia mengatakan hal tersebut harus diklarifikasi, apakah forumnya yang kredibel dan diselenggarakan oleh pemerintah setempat.

Legislator Partai NasDem itu menyarankan kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan fasilitas di dalam negeri. Hal itu untuk meningkatkan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan dalam negeri.

“Alasan-alasan lain seperti berobat dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, dan ini juga untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu dibuka,” tegasnya.

Rifqinizamy meminta agar pejabat publik sensitif terhadap rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus diutamakan.

“Selain tentu alasan efisiensi anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern untuk bekerja bagi mereka. Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri),” pungkasnya. (M-3)

[OTOMOTIFKU]