
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
“Apakah RUU APBN Tahun 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Adapun postur APBN 2026 yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah meliputi pendapatan negara Rp3153,58 triliun dengan penerimaan dari pajak sebesar Rp2.693,71 triliun.
Lalu, belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun. Rinciannya belanja kementerian/lembaga Rp1510,55 triliun, belanja non kementerian/lembaga Rp1639,19 triliun, serta transfer ke daerah Rp692,99 triliun.
Kemudian, defisit Rp689,15 triliun. Presentase yaitu terhadap PDB 2,68 persen, dan pembiayaan Rp689,15 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran. Yaitu, penambahan target penerimaan cukai Rp1,7 triliun, peningkatan PNBP dari enam lementerian/lembaga yang berkontribusi terbesar Rp4,2 triliun.
Kemudian, adanya penambahan belanja Kementerian/Lembaga Rp12,3 triliun. Lalu, penambahan program pengelolaan belanja lainnya Rp941,6 miliar dan penambahan transfer ke daerah Rp43 triliun.
“RAPBN 2026 yang kita bahas akan menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah,” kata Said. (Fah/P-3)
[OTOMOTIFKU]