
RAPAT Paripurna DPR mengesahkan perubahan program legislasi (Prolegnas). Mulai dari Prolegnas 2025-2029, Prolegnas Prioritas 2025, dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026.
“Apakah laporan Baleg atas hasil pembahasan atas, satu, perubahan Prolegnas 2025-2029, dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025, tiga, RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” kata Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sementara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
“Semua fraksi menyetujui secara bulat,” ujar Ketua Baleg Bob Hasan.
Bob mengungkap, DPR, pemerintah dan DPD sepakat memasukan 23 RUU usulan baru dalam perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Beberapa RUU itu meliputi RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.
“Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” ujar Bob. (Fah/P-3)
[OTOMOTIFKU]