
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengaku pihaknya sudah berkali-kali menagih peraturan presiden (Perpres) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perpres disebut sangat krusial sebagai payung hukum pelaksanaan program MBG. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting untuk melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait dalam penyelenggaraan MBG.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, kapan Perpres ini turun? Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada Perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah? Ini pasti menimbulkan kegaduhan, dan yang buat gaduh justru pemerintah sendiri,” ungkap Edy, Rabu (1/10).
Edy menegaskan Komisi IX DPR RI sepenuhnya mendukung program ini karena merupakan program kerakyatan yang diharapkan mampu mengatasi masalah gizi buruk dan stunting. Namun, dia meminta pemerintah konsisten menegakkan standar dan regulasi.
“Bagi kami, Makan Bergizi Gratis adalah program kerakyatan yang harus dijaga. Tapi sekali lagi, syarat utamanya jelas, yakni Perpres harus segera diterbitkan, sertifikasi dapur dan penjamah makanan wajib dipenuhi, serta pengawasan harus diperkuat. Kalau tidak, jangan heran bila keracunan terus terjadi,” ucap Edy.
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG. Data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi sejak Januari hingga September 2025.
Dalam hal ini, BGN membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni wilayah I di Pulau Sumatera, wilayah II di Pulau Jawa, dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.
Sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi itu ada 51 kasus kejadian. (H-3)
[OTOMOTIFKU]