
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyayangkan pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut bahwa dirinya mengatakan gaji anggota DPRD Kota Bandung mencapai Rp90 juta per bulan. Farhan juga mengaku belum pernah diwawancarai berkaitan dengan hal tersebut.
“Saya tidak pernah menyebut gaji anggota DPRD Kota Bandung mencapai Rp90 juta. Saya tidak pernah diwawancari soal itu,” tegas Farhan di Pendopo Kota Bandung pada Senin (15/9).
Pernyataan Farhan tersebut terkait munculnya pemberitaan di media masaa nasional yang menyatakan ia menyebut gaji sebesar Rp90 juta sesuai dengan beban kerja. Ia pun memastikan, tidak pernah dikonfirmasi terkait angka Rp90 juta yang disebutkan oleh media massa nasional.
Farhan hanya menyebutkan, jika gaji anggota DPRD Kota Bandung sesuai dengan beban kerja yang diembannya dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
“Pada Senin 15 September 2025, saya tidak pernah diwawancarai oleh media. Sedangkan dalam berita disebutkan saya diwawancarai di Balai Kota Bandung pada Senin, 15 September 2025,” ungkapnya.
Untuk itu Farhan berharap, media massa bisa memproduksi berita lebih berhati-hati dan teliti. Karena Pemkot Bandung tetap membutuhkan media massa untuk sama-sama membangun Kota Bandung.
“Media massa tetap menjadi mitra Pemkot Bandung. Pemkot Bandung tetap membutuhkan dukungan media massa agar pembangunan berjalan dengan sesuai rencana,” katanya.
Sebelumnya Farhan mengatakan, berkaitan dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung kini tengah dikaji karena itu merupakan bagian dari hak normatif dari wakil rakyat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan penjabarannya termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kota Bandung tembus Rp58 juta, Wakil Ketua Rp56 juta dan anggota Rp53 juta per bulan.
“Pemkot akan memastikan, apa yang didapatkan itu betul-betul menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban mereka kepada para konstituennya. Selain itu tentunya, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Beban kerja mereka juga berat karena harus memperhatikan ribuan masyarakat di tiap daerah pemilihan (dapil),” sambungnya.
Bayangkan saja, lanjut Farhan, seorang anggota DPRD itu minimal bisa dapat 3.000 suara. Artinya satu orang anggota dewan harus ngurus 3.000 pemilih dalam daerah pemilihannya (dapil). Dengan beban kerja seperti itu, pihaknya mengajak pada anggota DPRD Kota Bandung untuk melaksanakan siskamling ke setiap kecamatan agar mengetahui setiap permasalahan yang ada di dapilnya masing-masing. (AN/E-4)
[OTOMOTIFKU]