Gubernur Sumsel Sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Bersifat Administratif

Gubernur Sumsel: Sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Bersifat Administratif
Wali Kota Prabumulih Arlan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.(Instagram/cak.arlan_official)

GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, bersifat administratif.

Herman Deru menjelaskan, persoalan ini sebenarnya telah lebih dulu diselesaikan di tingkat daerah sebelum dibawa ke Kemendagri. Menurutnya, sanksi administratif memiliki beberapa tingkatan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga ke level yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sanksi administrasi yang akan diberikan oleh Kemendagri, ini kemudian ada level-level, ada lisan, ada tertulis, sampai tingkat tinggi lagi,” kata Herman dikutip dari Antara, Jumat (19/9). 

Ia juga mengapresiasi masyarakat, tokoh, hingga pihak-pihak yang telah memberikan kritik membangun selama proses penyelesaian masalah tersebut. Herman Deru berharap setelah kasus ini ditangani pemerintah provinsi dan pusat, tidak ada lagi kegaduhan, khususnya di media sosial.

“Harapan saya, setelah ini semuanya sudah dituntaskan di level Pemerintah Provinsi dan Pusat, mari kita hentikan kegaduhan ini, terutama di media sosial. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita ambil hikmah dan perbaikan dari setiap kejadian,” kata dia.

Lebih lanjut, Deru menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah demi menciptakan situasi aman dan harmonis. Ia juga mengajak warganet agar bijak dalam menyampaikan kritik.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyatakan bahwa pemutasian Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, atas perintah Wali Kota Arlan tidak sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya usai memeriksa sejumlah pihak di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Mahendra, mutasi tersebut melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal itu mengatur kepala sekolah hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti pensiun, habis masa tugas, pelanggaran disiplin berat, atau penilaian kinerja yang buruk.

Atas dasar itu, Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Wali Kota Arlan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. (P-4)

[OTOMOTIFKU]