
KENDATI diawasi rutin oleh tim patroli, jalur produksi minyak mentah di bawah kendali PT Pertamina EP Field Jambi terbilang masih rawan dari illegal tapping (penyambungan ilegal).
Fakta tersebut terjadi Rabu malam (24/9). Pencurian minyak mentah melalui illegal tapping tertangkap tangan oleh Tim Security Pertamina EP Field Jambi yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi, di trunk line (jaluran utama) minyak mentah di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Menurut rilis resmi SKK-Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) Wilayah Sumbagsel yang diterima Media Indonesia dari Humas PT Pertamina EP Field Jambi Puspita Adiyani, petugas sekuriti berhasil membekuk lima orang terduga pelaku illegal tapping.
Identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi illegal tapping tersebut tidak disebutkan. Namun pihak SKK Migas Sumbagsel terang-terangan menyatakan, dua dari lima terduga pelaku yang hendak melakukan illegal tapping di jalur minyak adalah oknum kepolisian.
Aksi pencurian minyak mentah di jalur pipa Pertamina tersebut terdeteksi tim pengamanan yang melakukan patroli di daerah KM 12 Desa Pandok Meja, sekitar pukul 22.30 WIB. Dengan sigap tim pengamanan berhasil meringkus dan kemudian memboyongnya Kantor Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Yunianti dalam rilisnya menyebutkan, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti illegal tapping, antara lain berupa tiga kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, 50 meter selang berdiameter satu inchi, satu set kran titik illegal tapping yang masih melekat di jalur pipa minyak mentah, empat unit handphone, dua buktu tabungan, dan dua kartu identitas seleksi bintara Polri.
DIPERIKSA
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar melalui Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana Kesuma membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polri dalam kegiatan illegal tapping di daerah Muaro Jambi tersebut.
“Sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas Bidang Propam Polda Jambi. Jika nanti terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum berlaku. Baik secara etik atau pidana,” ujar Maulana.(E-2)
[OTOMOTIFKU]