Kapolri Dalami Peristiwa Kerusuhan untuk Putuskan Pembebasan Delpedro Cs

Kapolri Dalami Peristiwa Kerusuhan untuk Putuskan Pembebasan Delpedro Cs
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Antara.)

KEPALA Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat dari istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, terkait permintaan pembebasan sejumlah aktivis muda di Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap atas kasus dugaan penghasutan kerusuhan saat demontrasi pada akhir Agustus 2025.

“Sekali lagi, saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB (Gerakan Nurani Bangsa), kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).

Listyo mengaku menghormati surat dari perwakilan tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa itu. Namun, jenderal polisi bintang empat ini mengatakan akan mendalami terlebih dahulu seluruh peristiwa pada akhir Agustus lalu secara komperhensif.

“Namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan,” ujar Listyo.

Termasuk, permintaan penangguhan penahanan para aktivis oleh tokoh GNB. Kapolri Jenderal Listyo memastikan akan mempertimbangkan seluruh masukan setelah menuntaskan proses penyidikan.

“Atau pun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan,” ungkap Listyo.

Meski belum memutuskan, Kapolri menyebut menghormati aspirasi para tokoh gerakan nurani bangsa. Permintaan pembebasan sejumlah aktivis muda menjadi perhatian seluruh anggota untuk menjadi rujukan dan pertimbangan.

Sebelumnya, Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, menjenguk sejumlah aktivis yang ditahan atas dugaan penghasutan aksi anarkis di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 September 2025. Dia menyampaikan rasa prihatinnya.

“Ada sedikit yang ingin saya sampaikan, bahwa pertama-tama memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini. Apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya,” kata Sinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9).

Menurutnya, para aktivis tersebut ingin mewujudkan negara Indonesia yang bebas berpendapat. Meski barangkali dalam penyampaiannya ada kesalahan dari para aktivis tersebut.


Sinta dan rekan-rekannya datang menjenguk para aktivis untuk meluruskan semuanya. Sinta berharap agar mereka bisa dibebaskan.

“Inilah tujuan kita Gerakan Nurani Bangsa datang kemari untuk meluruskan semuanya itu dan membebaskan semuanya itu. Karena mereka adalah anak bangsa kita yang berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia,” beber Sinta.

Sementara itu, mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang tergabung dalam GNB mengaku siap untuk menjadi penjamin Delpedro cs. Maka itu, Polda Metro diminta untuk segera membebaskan para aktivis muda tersebut.

“Kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin,” kata Lukman.

Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang dalam aksi demonstrasi sejak 25-31 Agustus 2025. Salah satu pelaku masuk dalam klaster menghasut orang lain untuk mengikuti demonstrasi.

Total ada enam pelaku penghasutan ditangkap dan ditahan di Polda Metro. Mereka ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; selebgram Figha Lesmana; admin akun Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; Aktivis Mudam dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar; serta seorang pria berinisial RAP.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati. Pelaku kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri ini juga masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Yon/P-3)

[OTOMOTIFKU]