
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International AG Gabor Kuti sebagai buronan. Gabor merupakan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada 2012.
“Benar sudah dinyatakan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (23/9).
Anang mengatakan, Kejagung sudah memanggil Gabor sebanyak lima kali. Namun, permintaan keterangan tidak diindahkan.
“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali,” ucap Anang.
Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi, perantara Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti.
Salah satu perbuatan rasuah yang diduga terjadi yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Proyek ini menggunakan bayaran uang asing. (Can/P-3)
[OTOMOTIFKU]