
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus pariwisata Inds 88 Trans bernomor kendaraan P 7221 UG, satu unit sepeda motor dan beberapa rumah warga di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (14/9) pada pukul 12.30 WIB.
Kejadian diduga bermula dari arah Bromo bus yang membawa rombongan nakes tersebut melaju turun ke arah Probolinggo, sesampainya di Desa Botoh ada tikungan ke kiri. Bus kehilangan kendali kemudian menghantam pagar rumah warga dan kendaraan sepeda motor dengan nomor kendaraan N 2856 OE.
Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, bus tersebut memiliki Kartu Pengawasan yang masih aktif hingga 3 Oktober 2025 dan status uji berkala yang masih berlaku hingga 4 Maret 2026. Namun, ditemukan bahwa PO bus tersebut belum memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan PM Nomor 85 Tahun 2018.
“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Minggu (14/9).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sambung Aan, mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
“Selain itu, setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi dan wajib memiliki kompetensi yang baik dalam mengemudikan kendaraan,” pungkasnya. (E-4)
[OTOMOTIFKU]