
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, beserta penasihat hukumnya. Bantahan ini menepis klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut tidak menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
“Penyidiknya sudah saya klarifikasi langsung, sudah diberikan pemberitahuan tersangka, maupun ke penasehat hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Kubu Nadiem sebelumnya mrngeklaim tidak pernah menerima SPDP dari Kejagung. Hal tersebut sebagai dasar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anang menegaskan, prosedur hukum tetap dijalankan sesuai aturan, termasuk pemberitahuan kepada penegak hukum terkait.
“Enggak mungkin lah (lupa),” ucap Anang.
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyampaikan bahwa penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan disebut masih dapat diperpanjang apabila diperlukan. (P-4)
[OTOMOTIFKU]