Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Antara)

MANTAN Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan itu.

“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Anang mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan praperadilan atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan itu berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara. “Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang.

Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Hana menjelaskan, kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus itu. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ucap Hana.

Menurut dia, salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP. (Can/P-2)

[OTOMOTIFKU]