Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Menpan RB Sebagai Kepala LKPP

Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Menpan RB Sebagai Kepala LKPP
ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan Abdullah Azawar Anas bukan sebagai kapasitasnya sebagai eks Menpan RB. Abdullah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.

“Kapasitasnya sebagai saksi, saat yang bersangkutan menjabat Kepala LKPP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Anang mengatakan, penyidik Kejagung baru sekali memeriksa Abdullah dalam perkara ini. Kejagung tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan kedua terhadapnya.

“Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi, pastinya akan dipanggil kembali,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-3)

[OTOMOTIFKU]