Kejari Sidoarjo Sita Rp951 Juta Uang Barang Bukti Kasus Korupsi Desa Entalsewu

Kejari Sidoarjo Sita Rp951 Juta Uang Barang Bukti Kasus Korupsi Desa Entalsewu
(MI/Heri Susetyo)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang barang bukti dugaan kasus korupsi dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo sekitar Rp951 juta, Selasa (16/9). Uang tersebut hanya sebagian dari total dugaan korupsi senilai Rp3,6 miliar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian uang dari beberapa pihak yang sebelumnya menguasai dana tersebut. Pihak-pihak yang mengembalikan adalah sejumlah orang yang awalnya dipercaya tersangka untuk menerima transferan uang bantuan pihak ketiga tersebut.

“Kami hari ini telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp3,6 miliar yang disalahgunakan oleh pemerintah Desa Entalsewu,” kata Jhon Franky. 

Menurut Franky, sebagian besar dana bantuan telah digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian disimpan di rekening pribadi atas perintah kepala desa yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang ini sebelumnya dikuasai secara pribadi. Hari ini kita baru bisa menyelamatkan atau mengambil kembali Rp951 juta tersebut,” kata Franky. 

Franky menambahkan, pengembalian dana juga berasal dari beberapa ketua RT dan RW dengan jumlah bervariasi. Ada yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Pihak Kejari mengimbau agar semua pihak yang menerima dana tanpa dasar yang sah segera mengembalikan.

“Kami berharap pihak-pihak lain yang menerima uang tersebut bisa segera mengembalikan sesuai dengan ketentuan. Nantinya dana ini akan diproses masuk ke APBDes dan diperuntukkan bagi pembangunan desa,” tegas Franky. 

Franky menambahkan, proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengembalian uang. Artinya upaya pengembalian dana tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.

“Kami akan melihat substansi permasalahannya. Proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengembalian, karena korupsi ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Franky.

Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto dan Ketua BPD Asrudin sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika pihak ketiga PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) sebagai pengembang Perumahan Citra Garden memberikan dana bantuan kepada Pemerintah Desa Entalsewu tahun 2022. Saat itu disepakati dana untuk pembangunan di Desa Entalsewu dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3,6 miliar.

Namun ternyata Pemerintah Desa Entalsewu tidak memasukan bantuan pihak ketiga itu ke dalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2022 sebagai pendapatan desa. Selain itu pengelolaan dana bantuan tidak sesuai peruntukan, dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa yang sesuai peraturan perundangan. Justru dana bantuan pihak ketiga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (HS) 

Images

[OTOMOTIFKU]