
INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan ini diambil usai Arlan menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait pemecatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Mahendra menjelaskan, teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur. Namun, jika kejadian serupa terulang, sanksi yang dijatuhkan dapat lebih berat.
“Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” jelasnya.
Ia juga menekankan, teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng. Sanksi tersebut sudah termasuk kategori berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah.
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” tegas Mahendra.
Kemendagri, lanjut Mahendra, akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, diduga lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena membawa mobil ke sekolah. Namun, belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.
Arlan membantah kabar bahwa pencopotan Roni terkait insiden teguran kepada anak pejabat. Menurutnya, informasi yang beredar soal pemindahan jabatan kepala SMPN 1 adalah tidak benar.
[OTOMOTIFKU]