
KOMISI XIII DPR menolak relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebab, hal itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Komisi XIII juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan warga dengan aparat dalam penyelesaian persoalan di TNTN.
Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo Riau telah dilakukan sesuai mandat negara. Ia menyatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya negara untuk menguasai kembali kawasan hutan sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025. Pasca penguasaan kembali, seluruh upaya dikerahkan untuk memulihkan fungsi ekosistem kawasan hutan Tesso Nilo yang memiliki nilai penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis lainnya,” ujar Anto saat dihubungi, Senin (29/9).
Terkait keberadaan masyarakat yang masih berada di dalam kawasan, ia menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak awal mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Upaya penguasaan kembali yang dilakukan Satgas PKH sedari awal mengedepankan penegakan hukum yang persuasif dan humanis,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah membahas berbagai skema penyelesaian sosial dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Skema tersebut termasuk opsi relokasi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini, terus dibahas antar pihak (Satgas PKH, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemda) terkait skema-skema penyelesaian sosial masyarakat dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, seperti relokasi masyarakat,” pungkasnya. (H-2)
[OTOMOTIFKU]