
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kesepakatan perdagangan mengenai penetapan tarif sebesar 19% bagi produk Indonesia yang masuk ke pasar AS kini memasuki tahap legal drafting atau proses perancangan dokumen hukum Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.
Menurut Airlangga, pembahasan masih dalam tahap negosiasi bilateral sehingga belum ada kesepakatan final mengenai komoditas apa saja dari Indonesia yang akan dikenakan tarif tambahan tersebut.
“Sebelum ditandatangani, semua masih dalam proses. Targetnya, penyelesaian (legal drafting) diharapkan bisa rampung pada Oktober ini,” jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/9).
Ia juga mengatakan sejumlah komoditas utama Indonesia berpotensi terbebas dari tarif 19%, seperti kelapa sawit, karet, dan kakao.
Airlangga menambahkan, untuk mengantisipasi kebijakan tarif baru dari Presiden AS Donald Trump, ada kemungkinan produk Indonesia seperti furnitur dan alat berat akan dikenakan bea masuk lebih tinggi. Meski begitu, Airlangga menyebut ekspor furnitur Indonesia masih berjalan karena permintaan dari AS tetap ada, terutama untuk kayu meranti.
“Selain itu, furnitur yang pelapisnya bukan dari kain juga tidak termasuk dalam daftar produk yang dikenakan tarif,” pungkasnya. (E-1)
[OTOMOTIFKU]