
POLISI Militer Kodam (Pomdam) Jaya mengungkap peran dua prajurit TNI-AD dari pasukan elite Kopassus, Serka N dan Kopda FH, dalam kasus penculikan kepala kantor cabang pembantu (kacab) bank pemerintah, di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta, 37. Keduanya berperan aktif mengatur jalannya operasi penculikan sejak awal hingga pembuangan korban.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan keterlibatan dua prajurit itu bermula saat tersangka JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N pada Minggu (17/8). Tugasnya, menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada DH alias Dwi Hartono, salah satu tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual. Tawaran itu kemudian diteruskan Serka N kepada Kopda FH.
“Serka N menelepon Kopda FH untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH,” kata Donny dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Lalu, pada Selasa (19/8), Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya. Kopda FH sepakat dan meminta dana operasional Rp5 juta, yang disanggupi Serka N menggunakan uang dari JP.
Sehari kemudian, Rabu (20/8) Serka N menerima Rp95 juta dari JP di sebuah bank di Jakarta Timur. Uang itu langsung diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe kawasan Rawamangun. Sejak itulah Kopda FH mulai merakit tim eksekusi dengan merekrut tersangka Erasmus Wawo (EW) bersama empat orang lainnya untuk menculik korban di parkiran Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Setelah menerima uang, Kopda FH menghubungi EW, kemudian EW datang bersama empat lainnya menggunakan mobil Avanza putih,” jelas Donny.
Kemudian, Pukul 13.45 WIB, JP memberi informasi posisi korban berada di Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tim yang dipimpin Kopda FH dan EW langsung bergerak. Saat Ilham tiba di lokasi parkir sekitar Rabu sore, ia disergap dan dimaksukkan paksa ke dalam mobil Avanza putih.
Namun, rencana serah terima korban kepada tim lain gagal. Kopda FH sempat mengancam JP karena tim penjemput tak kunjung datang. Akhirnya, rombongan bertemu kembali di bawah flyover Kemayoran sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP, D, dan U.
Di dalam mobil, korban yang sudah dilakban sempat melawan. Serka N memegangi korban, menahan dada korban agar tidak berontak. Namun kondisi korban melemah.
Dalam perjalanan, Serka N menghentikan mobil di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Serka N bersama JP membuang korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah dilakban.
Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dan ditahan. Dalam keterlibatan ini, kedua prajurit TNI ini dijanjikan uang Rp100 juta. Kedua oknum TNI ini melakoni aksi kejahatan dalam status tidak hadir tanpa izin (THTI) di Detasemen Kopassus.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka. Empat di antaranya termasuk Dwi Hartono (DH) berperan sebagai aktor intelektual. Kemudian, ada klaster pembuntutan, penculikan, dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dan membuang korban.
Kemudian, masih ada seorang tersangka berinisial EG masuk daftar pencarian orang (DPO). Motif penculikan dan pembunuhan ini berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
Para tersangka dijerat Pasal 328 tentang Penculikan atau Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara. (Yon/P-2)
[OTOMOTIFKU]