Komisi PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza

Komisi PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Navi Pillay.(Al Jazeera)

KOMISI Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Jerusalem Timur dan Israel menyatakan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Kesimpulan itu disampaikan dalam laporan penting yang dirilis pada Selasa (16/9).

Komisi mendesak Israel dan semua negara untuk memenuhi kewajiban hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atasnya. Setelah melakukan investigasi selama dua tahun atas peristiwa sejak 7 Oktober 2023, komisi menemukan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.

Tindakan tersebut mencakup pembunuhan, menyebabkan luka fisik atau mental serius, menciptakan kondisi kehidupan yang menghancurkan sebagian atau seluruh warga Palestina serta menerapkan kebijakan yang bertujuan mencegah kelahiran.

Pernyataan otoritas sipil dan militer Israel serta pola operasi di lapangan dinilai menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok.

“Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas terjadinya genosida di Gaza,” kata Navi Pillay, ketua komisi dikutip Anadolu, Selasa (16/9).

“Jelas ada niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida,” tambahnya.

Pillay menambahkan bahwa tanggung jawab atas kejahatan kekejaman itu berada di tangan otoritas Israel di eselon tertinggi yang telah mengatur kampanye genosida selama hampir dua tahun dengan tujuan khusus untuk menghancurkan kelompok Palestina di Gaza.

Komisi juga menilai Israel gagal mencegah maupun menghukum pelaku genosida karena tidak menyelidiki dan tidak mengadili mereka yang terlibat.

Nama-nama seperti Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant disebut menghasut genosida. Pernyataan pemimpin politik dan militer lain juga patut diperiksa.

Menurut laporan, Israel secara terang-terangan mengabaikan perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional dan peringatan dari negara-negara anggota, kantor PBB, organisasi hak asasi manusia, dan kelompok masyarakat sipil serta tidak menunjukkan niat mengubah kebijakan.

Laporan mencakup periode 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025 dan merinci kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk pembunuhan massal, pengepungan yang memicu kelaparan, penghancuran sistem kesehatan dan pendidikan, penargetan anak-anak, kekerasan seksual hingga serangan terhadap situs budaya dan keagamaan.

Komisi menyerukan agar Israel segera mencabut pengepungan Gaza, menghentikan kebijakan kelaparan, dan membuka akses kemanusiaan penuh.

Komisi juga meminta negara anggota PBB menghentikan transfer senjata ke Israel, memastikan perusahaan di yurisdiksi mereka tidak mendukung genosida serta menuntut akuntabilitas melalui jalur hukum.

“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam atas kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza,” sebut Pillay.

“Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan,” lanjutnya.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah.

Para ahli juga menegaskan bahwa krisis kelaparan di Gaza semakin parah akibat pengepungan yang terus berlanjut. (Anadolu/I-2)

[OTOMOTIFKU]