
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali mengusut kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Hal tersebut disampaikan Hugo saat Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan.
Andreas mengatakan kasus kematian Arya masih menyisakan banyak kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga, pihaknya mendorong untuk membuka kembali penyelidikan.
“Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Andreas saat RDP di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Andreas mengatakan pihaknya juga mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya. Hal itu mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Andreas meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengusut kasus ini, mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat serta didorong untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.
Andreas juga mendesak Menteri HAM Natalius Pigai agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan.
“Komisi XIII DPR RI mendorong menteri hak asasi manusia untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi XIII juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga korban untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan informasi pengungkapan kasus Arya Daru Pangayunan. (P-4)
[OTOMOTIFKU]