
KOMITE Nasional Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lentera Anak meluncurkan iklan layanan masyarakat tentang papan tanda kawasan tanpa rokok. Iklan ini juga menjadi bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Program Manajer Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen selama 26 tahun untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam rangka menurunkan prevalensi perokok anak maupun dewasa.
“Lahirnya PP 28/2024 adalah peluang bagi kita untuk bisa mendukung dan turut bersama-sama menyosialisasikan aturan baru yang akan menurunkan prevalensi perokok di Indonesia demi lahirnya generasi emas yang kita harapkan,” ungkapnya dalam Peluncuran Iklan Masyarakat Implementasi PP 28/2024, Kamis (25/9).
Dalam upaya dukungan ini, Komnas Pengendalian Tembakau bersama Yayasan Lentera Anak memproduksi iklan layanan masyarakat berjudul Jagoan Bantu Jagain yang diharapkan akan mampu membantu menyosialisasikan aturan baru dalam PP 28/2024.
“Mohon dukungan dari seluruh pihak untuk menjadikan iklan ini sebagai alat sosialisasi aturan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Diharapkan selain penyebaran iklan ini, akan lahir juga para jagoan di seluruh Indonesia yang bantu jagain lingkungan mereka dari zat adiktif nikotin,” tegas Nina.
Di tempat yang sama, Koordinator Kampanye Yayasan Lentera Anak, Effie Herdie, menjelaskan bahwa peluncuran video ini juga menjadi bentuk sosialisasi papan tanda dalam rangka implementasi PP 28/2024.
“Sejak awal papan tanda ini dikembangkan dengan semangat partisipasi publik sebanyak 271 peserta dari 23 provinsi untuk berkontribusi melalui desain kreatif dan menghasilkan 489 karya papan tanda yang berisi pesan kawasan tanpa rokok. Larangan iklan, penjualan batangan, dan penjualan kepada usia 21 tahun ke bawah. Proses ini bukan hanya lomba kreatif, tapi ruang edukasi dan advokasi publik agar masyarakat khususnya anak dan remaja semakin terlindungi dari bahaya zat adiktif,” ujar Effie.
Untuk memastikan efektivitasnya, Yayasan Lentera Anak juga telah melakukan survei pemahaman terhadap masyarakat dari berbagai usia di sekolah, taman, dan ruang publik. Hasilnya mayoritas responden menyatakan pesan papan tanda mudah dipahami, jelas, dan relevan untuk dipasang di tempat umum.
“Artinya papan tanda ini bukan hanya sekadar menarik secara visual, tapi juga terbukti efektif sebagai media edukasi,” tuturnya.
Melalui peluncuran iklan layanan masyarakat ini, Effie berharap dapat memperluas jangkauan pesan tersebut.
“Papan tanda yang awalnya hanya dari karya peserta, kini dihidupkan melalui media digital agar mudah dijangkau lebih luas di sekolah, taman, ruang publik, hingga di ruang keluarga. Kami percaya perlindungan anak dari bahaya rokok nikotin bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,” jelas Effie.
Di lain pihak, Ketua Tim Kerja Strategi Komunikasi, Informasi, & Edukasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dhefi Ratnawati, mengapresiasi peluncuran iklan layanan masyarakat ini.
“Saya secara pribadi sangat suka dengan video iklan layanan masyarakat ini. Bahkan beberapa isu di video ada yang baru saya tahu misalnya tidak boleh beli eceran, untuk ibu hamil, dan lain sebagainya. Jadi menurut saya, kalau saya di posisi masyarakat biasa sudah bisa memahami kira-kira pesan dari video ini apa yang ingin disampaikan. Kemudian dikemas dengan lucu dan sangat luar biasa,” ucap Dhefi.
Menurutnya, ke depan perlu dipikirkan terkait dengan strategi penempatan dari iklan layanan masyarakat ini agar dapat menjangkau lebih bayak masyarakat dalam rangka sosialisasi dan edukasi.
“Karena kalau kita kembali kepada konsep panel market, semakin banyak kita menjangkau masyarakat akan semakin baik. Ini juga tentu tidak mudah, dari sektor kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan mitra pembangunan, organisasi, komunitas yang peduli terhadap permasalahan rokok di Indonesia agar semakin memperluas upaya kita mencegah dan menurunkan jumlah perokok di Indonesia serta mengurangi dampak kebutuhan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok itu sendiri,” urainya.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Enfira Yanuaristi, berharap iklan layanan masyarakat ini bisa disebarluaskan secara masif.
“Sekolah itu tempat yang rentan karena ternyata pengguna rokok ini semakin meluas ke usia anak dan remaja. Bisa jadi anak SD sudah mulai terbiasa terpapar rokok. Ini menjadi momentum yang baik dan di sekolah kita punya usaha kesehatan sekolah (UKS) dan ini menjadi platform yang bagus untuk edukasi di sana. Harapannya memang gerakan sekolah sehat yang fokusnya pada lingkungan akan menjadi corong untuk bisa mengakses iklan layanan masyarakat ini sekaligus menjadi bahan edukasi. Mari kita sama-sama maksimalkan iklan ini dimulai dari media sosial masing-masing komunitas dan lembaga,” pungkasnya. (H-2)
[OTOMOTIFKU]