KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi, hari ini, 25 September 2025. Tauhid akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).

Tauhid berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Eks Bendahara Amphuri itu sudah tiba di Markas KPK sejak pukul 9.42 WIB. Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)

[OTOMOTIFKU]