
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan naik ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Rencana sprindik (surat perintah penyidikan) umum, rencananya itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep menjelaskan, sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Strategi ini dilakukan agar KPK tidak kalah pada tahap praperadilan, dengan dalih calon tersangka belum pernah dipanggil.
“Jadi, kita di beberapa perkara kita digugat praperadilan. Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka,” ucap Asep.
Karenanya, sprindik umum akan digunakan untuk mengusut perkara ini. Dengan begitu, upaya paksa permintaan keterangan sampai penggeledahan bisa dilakukan.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru. Dugaan rasuah terjadi di Kementerian Kesehatan.
“Masih lidik,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Asep mengatakan, dugaan rasuah diduga terjadi pada beberapa tahun silam. Proyeknya terkait pengadaan makanan untuk bayi dan ibu hamil.
“Clue-nya adalah makanan bayi dan ibu hamil,” ujar Asep. (Can/P-1)
[OTOMOTIFKU]