
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons larangan rangkap jabatan yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga antirasuah tengah membuat kajian yang menjelaskan pekerjaan ganda pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Budi mengatakan, konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus. Pengalaman KPK akan dimasukkan dalam kajian yang tengah dibuat. “Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ucap Budi.
Kajian ini disebut sebagai pencegahan korupsi dalam jangka panjang. KPK bahkan bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Kemenpan RB, Ombudsman, hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” ujar Budi.
Kerja sama ini dilakukan untuk mencari praktik terbaik untuk mencegah rangkap jabatan terjadi di Indonesia. Hasil kajian ditarget rampung sebelum awal 2026.
“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tutur Budi. (Can/P-2)
[OTOMOTIFKU]