KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin dalam Kasus Suap Perkara MA

KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin dalam Kasus Suap Perkara MA
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menas ditangkap penyidik pada Rabu (24/9).

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Asep menjelaskan, Menas diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, guna mengurus sejumlah perkara. Setidaknya ada lima kasus yang coba diurus, meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda.

Hasbi menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan tertentu. Uang muka dibayarkan di awal, dan pelunasan dijanjikan jika perkara berhasil ditangani. Namun, seluruh perkara yang diminta Menas berujung kalah, sehingga Hasbi diminta mengembalikan uang muka tersebut.

“(Penahanan) di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (P-4)

[OTOMOTIFKU]