KPU Abaikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

KPU Abaikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(Dok.MI)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Adapun isinya yakni, menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dinilai melanggar prinsip fundamental pemilu.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, menutup dokumen krusial itu jelas pelanggaran berat. 

“Publik berhak tahu rekam jejak, integritas, hingga kepatuhan hukum calon pemimpin mereka. KPU justru yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya melalui keterangannya, hari ini.

Ia menegaskan, konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjamin kejujuran dan keadilan tersebut.

Selain itu, keputusan KPU dianggap membuka ruang kesetaraan yang timpang. “Jika ijazah, laporan pajak, dan LHKPN ditutup, publik bisa menilai KPU berpihak pada calon tertentu. Ini menimbulkan kesan standar ganda,” ucapnya.

Jeirry menilai langkah KPU mereduksi hak pemilih sekaligus mengabaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.(Far/P-1)

[OTOMOTIFKU]