
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik manakala infrastruktur dan seluruh sarana pendukung untuk tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.
Qodari menyebut saat ini yang baru rampung dibangun ialah Istana Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sementara untuk gedung parlemen, dan gedung untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum masuk tahap pembangunan.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” kata M. Qodari menjawab pertanyaan wartawan mengenai IKN saat dia ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, hari ini.
Walaupun demikian, Qodari menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Perpres No. 79/2025 disebutkan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028”.
Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025, telah memasang target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Dalam rapat yang sama, Presiden juga telah menyetujui pembangunan tahap kedua IKN yang berlangsung pada 2025–2029. Kemudian, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp48,8 triliun.
Kepala OIKN, selepas rapat, menjelaskan pembangunan tahap dua itu tak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, dan akses menuju IKN.
“(Itu semua) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki Hadimuljono.(Ant/P-1)
[OTOMOTIFKU]