KSP Kenaikan Gaji ASN Masih belum Pasti

KSP: Kenaikan Gaji ASN Masih belum Pasti
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari(Dok.Antara)

RENCANA kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 belum bisa dipastikan pelaksanaannya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi keuangan negara.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/9).

Ia mengingatkan, rencana kerja pemerintah tidak selalu serta-merta diwujudkan dalam tahun yang sama. Ada sejumlah contoh, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan maupun pajak karbon yang tertunda meski tercantum dalam dokumen resmi.

Qodari juga menyinggung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras pada 19 September lalu yang menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. “Untuk dicek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024,” jelasnya.

Beban fiskal yang harus ditanggung negara juga diakui tidak kecil. Saat ini kebutuhan penggajian bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.

Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN secara moderat sebesar 8% seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Qodari menekankan bahwa setiap kebijakan harus sejalan dengan kemampuan fiskal. “Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” pungkasnya. (Mir)

[OTOMOTIFKU]