
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat memberikan kemenangan besar bagi Donald Trump dengan mengizinkan presiden tersebut menahan pencairan dana bantuan luar negeri sebesar US$4 miliar. Dana itu sebelumnya sudah disetujui Kongres untuk berbagai program, termasuk kesehatan global dan penanggulangan HIV.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Trump selama berbulan-bulan untuk memangkas anggaran yang menurutnya “pemborosan” dan tidak selaras dengan kepentingan Amerika. Selain berjuang di pengadilan federal, pemerintahan Trump juga mencoba mendorong Kongres untuk secara resmi membatalkan alokasi dana tersebut melalui mekanisme yang disebut rescission.
Namun, langkah ini menimbulkan perdebatan konstitusional serius: apakah seorang presiden memiliki kewenangan membekukan dana yang sudah disahkan Kongres?
Hakim Liberal Menolak
Tiga hakim liberal, Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jackson, menyatakan dissent atau penolakan. Dalam opininya, Kagan menegaskan bahwa konstitusi jelas memberi Kongres kewenangan penuh dalam menentukan alokasi anggaran.
“Jika undang-undang mewajibkan dana dicairkan, eksekutif harus patuh,” tulis Kagan. “Presiden tidak bisa menolak hanya karena merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai atau kepentingan Amerika.”
Dampak terhadap Program Bantuan
Pemangkasan dana ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai program global. Di antaranya, bantuan untuk petani kecil di Kolombia menghadapi bencana iklim, program ketahanan iklim di Honduras, hingga dukungan bagi korban penyiksaan.
Scott Roehm, Direktur Kebijakan Global di Center for Victims of Torture, menyebut langkah Trump sebagai keputusan bermotif politik. “Menghentikan program itu sama saja meninggalkan para korban penyiksaan,” ujarnya.
Manuver Politik dan Hukum
Kasus ini berbulan-bulan bergulir di pengadilan federal. Hakim Distrik Amir Ali sebelumnya memutuskan bahwa langkah Trump melanggar konstitusi karena merampas kewenangan Kongres. Namun, banding demi banding membawa kasus ini kembali ke Mahkamah Agung.
Administrasi Trump juga menggunakan strategi pocket rescission, yaitu mengirim pemberitahuan pembatalan dana dalam waktu 45 hari sebelum tahun fiskal berakhir pada 30 September. Dengan begitu, jika Kongres tidak bertindak cepat, dana tersebut otomatis hangus.
Meskipun Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan ini hanya bersifat sementara, banyak pihak menilai putusan tersebut bisa membuka jalan bagi presiden di masa depan untuk lebih leluasa membatalkan dana yang sudah disetujui Kongres. (CNN/Z-2)
[OTOMOTIFKU]