Manajemen RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Jual Beli Organ Manusia

Manajemen RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Jual Beli Organ Manusia
Manajemen RSUP Ngoerah Denpasar memberikan klarisifikasi soal jantung warga Australia.(MI/Arnoldus Dhae)

KASUS tertinggalnya organ jantung seorang WNA asal Australia bernama Byron James Dumschat (BJD) di RSUP Ngoerah Denpasar terus bergulir. BJD adalah WNA Australia yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang di sebuah villa di kawasan Legian, Kuta Bali Juni 2025 lalu. Atas permintaan penyidik untuk mengungkap misteri meninggalnya BJD, pihak RSUP Sanglah melakukan otopsi. 

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, I Made Dharma Jaya mengatakan, otopsi terhadap BJD dilakukan pada 4 Juni 2025. “Ini adalah otopsi forensik atau otopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polisi Sektor Kuta Utara. Bila atas permintaan penyidik maka sesuai amanat UU, kita wajib melakukannya,” ujarnya.

 

Dia melanjutkan secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi medis seperti itu. 

Ia menjelaskan, organ atau sampel organ, sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga 

tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.

Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ. 

Proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Proses tersebut harus diakui membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan. Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya  laporan autopsi ataupun visum et repertum.

Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah Denpasar Kunthi Yulianti, menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik BJD sudah dikembalikan. 

“Repatriasi atau pengembalian jantung BJD dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia. Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi. Persoalan ini sesungguhnya sudah dijelaskan ke pihak keluarga BJD dan pihak keluarga sudah memakluminya. Persoalan ini sudah selesai sekitar akhir Juli 2025 kemarin. Tetapi kenapa sekarang baru diributin dan viral lagi. Sementara antara RSUD Ngoerah Denpasar tidak ada masalah. Jadi kami tidak bisa memuaskan semua pihak dalam kasus ini. Intinya kami sudah bekerja sesuai SOP,” ujarnya.

Kembali ditegaskan oleh Dharma Jaya, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus ini yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. “Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi terhadap BJD. Jantungnya sudah dikembalikan ke Australia dan sudah diselesaikan dengan baik,” ujarnya. 

Selain membantah isu jual beli organ tubuh manusia pihaknya RSUP Ngoerah Denpasar juga menegaskan, untuk organ jantung, bukan hanya untuk jual beli, melainkan juga untuk kepentingan pendidikan harus berasal dari organ yang hidup atau minimal batang otak dari indung semang yang masih aktif. (E-2)

 

[OTOMOTIFKU]