
MANTAN Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal terkait aliran dana ilegal jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi. Putusan ini menjadi babak baru dalam serangkaian kasus hukum yang menjeratnya sejak lengser dari kursi presiden pada 2012.
Vonis Mengejutkan di Pengadilan Paris
Pengadilan Kriminal Paris pada Kamis (25/9) membebaskan Sarkozy dari dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun, hakim Nathalie Gavarino menyatakan Sarkozy membiarkan orang-orang dekatnya menjalin kontak dengan pejabat Libya demi mendapatkan dukungan finansial untuk kampanye presiden 2007.
Meski tidak terbukti langsung menerima dana tersebut, Sarkozy tetap dinilai berperan dalam konspirasi kriminal. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar €100.000 (sekitar Rp1,7 miliar). Keputusan ini disambut dengan keheningan mengejutkan di ruang sidang.
Reaksi Sarkozy
Usai sidang, Sarkozy yang kini berusia 70 tahun menyebut putusan itu sebagai “pukulan serius bagi negara hukum.” Ia menegaskan akan mengajukan banding dan menolak tuduhan bahwa dirinya menjadi penerima manfaat dari dana Gaddafi.
“Jika mereka memang ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi saya akan melakukannya dengan kepala tegak,” ujarnya di hadapan awak media.
Kasus Lama yang Terungkap Lagi
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Saif al-Islam, putra Gaddafi, menuduh Sarkozy menerima jutaan euro untuk membiayai kampanye politiknya. Tuduhan semakin kuat pada 2014 setelah pengusaha Lebanon, Ziad Takieddine, mengaku memiliki bukti tertulis bahwa Tripoli “melimpah” mendanai Sarkozy dengan total mencapai €50 juta, bahkan setelah ia menjabat presiden.
Selain Sarkozy, beberapa tokoh dekatnya juga ikut terseret. Mantan Menteri Dalam Negeri Claude Gueant dinyatakan bersalah atas tindak korupsi, sementara Brice Hortefeux dijatuhi hukuman karena konspirasi kriminal.
Istri Sarkozy, Carla Bruni, bahkan ikut terseret kasus ini. Ia dituduh menyembunyikan barang bukti dan melakukan konspirasi penipuan. Namun, ia membantah semua tuduhan.
Rentetan Kasus Hukum Sarkozy
Vonis terbaru ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat Sarkozy. Pada 2021, ia menjadi mantan presiden pertama Prancis yang dijatuhi hukuman penjara karena terbukti mencoba menyuap hakim pada 2014. Pada 2024 lalu, ia kembali terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana kampanye 2012.
Kini, dengan vonis penjara lima tahun, Sarkozy menghadapi masa depan politik yang semakin kelam sekaligus menjadi preseden baru bagi mantan pemimpin Prancis. (BBC/Z-2)
[OTOMOTIFKU]