
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, fokus hari terakhir yakni membahas pasal-pasal terlahir dalam Raperda KTR.
“Hari ini fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin dikutip Selasa (30/9).
Farah melanjutkan, setelah pembahsan terkahir di Pansus, nantinya pihaknya akan memberikan waktu kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan finalisasi setelah ada draft Raperda baru. Setelah itu, Raperda yang sudah dibahas di Pansus akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita,” beber ya.
Sebelumnya diketahui dalam Raperda KTR ada 26 pasal yang dibahas oleh Pansus. Setelah melakukan serangkaian rapat Pansus, ada tambahan satu pasal.
“Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD dan Pemprov DKI melalui Panitia Khusus (Pansus) KTR menggarap Ranperda ini dalam dua tahap yakni April-Juni 2025 dan Juli-September 2025. Adapun tahap kedua itu akan segera selesai, lalu Raperda KTR akan masuk dalam pembahsan Bapemperda dan jika disetujui akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dan segera diterapkan. (E-4)
[OTOMOTIFKU]