Menkeu Klaim Subsidi dan Kompensasi Energi 2024 telah Dibayar Penuh

Menkeu Klaim Subsidi dan Kompensasi Energi 2024 telah Dibayar Penuh
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Youtube DPR RI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim subsidi dan kompensasi energi untuk tahun 2024, yang dialokasikan kepada Pertamina dan PLN, telah dibayarkan secara penuh. 

Pernyataan ini membantah laporan Komisi XI DPR RI yang menyebut masih terdapat tunggakan subsidi tahun lalu yang belum diterima oleh BUMN terkait.

“Saya sudah konfirmasi dengan tim kami. Subsidi dan kompensasinya sudah dibayar penuh, khususnya untuk Pertamina dan PLN. Seharusnya hal ini sudah clear,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara daring, Selasa (30/9).

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, meski anggaran subsidi dianggarkan pada tahun yang sama, proses verifikasi dan administrasi sering kali menimbulkan keterlambatan beberapa bulan.

“Untuk triwulan pertama dan kedua tahun berjalan, pembayaran sudah dilakukan, dan untuk triwulan ketiga akan dibayarkan pada Oktober 2025,” katanya.

Adapun triwulan keempat kadang bergeser ke awal tahun berikutnya karena perlu waktu verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses lainnya. Namun, kata Purbaya, dari sisi anggaran kompensasi, semuanya tetap dianggarkan pada tahun yang sama sesuai peraturan yang berlaku. 

Menkeu menambahkan, apabila masih terdapat perusahaan yang merasa ada pembayaran yang belum diterima, mereka diminta segera menghadap langsung kepadanya.

“Nanti kalau mereka ada klaim data yang belum dibayar, suruh menghadap ke saya secepatnya. Data yang kita miliki seperti itu (sudah dibayar),” ucapnya. 

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyampaikan berdasarkan pertemuan dengan BUMN, masih terdapat kekurangan pembayaran kompensasi. 

Kompensasi kuartal I-2025 untuk PLN tercatat sebesar Rp27,6 triliun yang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat diskon listrik yang belum dibayar sekitar Rp13,6 triliun, serta kekurangan subsidi tahun 2024 untuk PLN sebesar Rp3,82 triliun.

Misbakhun meminta menkeu untuk mengecek ulang terhadap laporan dari pihak BUMN soal pembayaran kompensasi.

“Ini perlu dilakukan pengecekan ulang. Tujuan kita bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk memperbaiki tata kelola agar subsidi dan kompensasi berjalan lebih tepat dan akuntabel,” pungkasnya. (Ins/I-1)

[OTOMOTIFKU]