Menkeu Pastikan Cukai Rokok 2026 tidak Naik, Industri Harap Moratorium 3 Tahun

Menkeu Pastikan Cukai Rokok 2026 tidak Naik, Industri Harap Moratorium 3 Tahun
Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten(ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus)

 

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan perwakilan asosiasi industri tembakau. “Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” kata Purbaya, Jumat (26/9).

Menkeu Purbaya mengabulkan harapan para pengusaha yang selama ini memang nenyuarakan agar tidak ada kenaikan cukai mengingat situasi industri yang tidak baik-baik saja. Industri juga menekankan pentingnya penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menegaskan pentingnya kepastian kebijakan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.

“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny.

Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor ini. “Moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor hasil tembakau yang sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Benny menambahkan, apabila industri tembakau dapat pulih, dampak positif akan dirasakan secara luas. “Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri. “Ya, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil,” ujarnya.

Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara. “Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas,” pungkasnya. (M-3)

[OTOMOTIFKU]