
MENTERI Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kontribusi pada sistem kekayaan intelektual global saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil. Pada forum tersebut, ia memperkenalkan inisiatif strategis Indonesia bertajuk Protokol Jakarta, sebuah perjanjian internasional yang berfokus pada penguatan ekosistem kreatif global.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelas Menteri Supratman di Rio de Janeiro, Senin (22/9).
Ia menambahkan inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang sering kali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan semata-mata hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman meminta dukungan para anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang. Langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengambil peran aktif, bukan sekadar sebagai peserta, dalam percaturan diplomasi kekayaan intelektual global.
Sementara itu di dalam negeri, Menkum Supratman menyebut strategi pemerintah memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penyelarasan kebijakan nasional dengan dinamika global. Indonesia melakukan modernisasi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum juga terus memodernisasi layanan agar sejalan dengan standar internasional yang cepat, transparan, dan mudah diakses. DJKI juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM.
Kehadiran Indonesia di forum BRICS ini menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual. Meski baru resmi menjadi anggota pada Januari 2025, Indonesia menunjukkan tekad kuat membawa agenda penting yang relevan bagi negara berkembang.
“Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara,” kata Supratman. (RO/P-4)
[OTOMOTIFKU]