Meski belum Ideal, Penambahan TKD Jadi Angin Segar APBN 2026

Meski belum Ideal, Penambahan TKD Jadi Angin Segar APBN 2026
Ilustrasi(Dok Apkasi)

ASOSIASI Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran itu dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja pada tahun sebelumnya.

Dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah, Kamis (18/9), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut. “Meski jumlah tambahan ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18//9).

Bursah menjelaskan pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.

Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten. “Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat langsung,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu diperhatikan adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.

“Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan,” kata Nur Arifin.

Ia mencontohkan anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.

Selain itu, Nur Arifin menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas. 

“Untuk itu Apkasi berharap pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tak terhambat,” katanya.

Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan itu juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi daerah yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya. 

Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu ini harus daerah yang membayar, aturan 30% belanja pegawai sulit dicapai dan dikhawatirkan banyak daerah melanggar UU HKPD.

Usai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Kesehatan. 

Tujuannya, memastikan pelayanan dasar di daerah berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga. Hasil kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah tentang postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025 untuk mendapat persetujuan lebih lanjut. (H-2)

[OTOMOTIFKU]