
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun, Lembaga Antirasuah tidak diajak dalam tim tersebut.
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK menilai Kepala Negara memiliki sikap tegas untuk mengembalikan aset atas kasus korupsi yang terjadi.
“Karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery (pengembalian aset) secara optimal,” ucap Budi.
KPK menyebut penerapan pasal pencucian uang penting dalam kasus korupsi. Tujuannya agar koruptor tidak bisa menikmati sepeserpun uang haram hasil mencuri dari negara.
“KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana juga unsur-unsur TPPU-nya terpenuhi,” ujar Budi. (Can/P-3)
[OTOMOTIFKU]