
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait insiden matinya mikrofon Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB). Itu terjadi bukan karena gangguan teknis, melainkan murni karena aturan prosedural mengenai alokasi waktu.
Prabowo yang berbicara dalam pertemuan tingkat tinggi membahas isu Palestina dan solusi dua negara di Markas Besar PBB, New York, Senin waktu setempat, sempat kehilangan pelantang suara usai menyatakan kesiapan Indonesia mengirimkan pasukan perdamaian.
“Setiap negara hanya diberi waktu lima menit untuk menyampaikan pandangan. Jika melewati batas, mikrofon otomatis dimatikan,” jelas Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, kepada wartawan, Selasa (23/9).
Hartyo menambahkan bahwa meski mikrofon diputus, suara Presiden tetap terdengar jelas oleh para delegasi karena disampaikan dengan lantang di dalam ruang sidang. “Pidato Presiden Prabowo masih bisa didengar langsung oleh hadirin meskipun tidak terekam dalam siaran resmi,” ujarnya.
Peristiwa serupa juga dialami Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang berbicara lebih awal dalam agenda tersebut. Menurut keterangan Direktorat Komunikasi Turki, mikrofon Erdogan terputus karena pidatonya melebihi lima menit, salah satunya akibat jeda ketika menerima tepuk tangan dari peserta sidang.
Kejadian ini menegaskan kembali bahwa PBB memiliki aturan ketat soal durasi pidato, sehingga semua negara anggota mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan. (Ant/E-3)
[OTOMOTIFKU]