
PENGHITUNGAN kerugian negara atas kasus rasuah kelengkapan rumah jabatan di DPR tak kunjung kelar. Gegara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menyelesaikan perkara yang sudah pada tahap penyidikan itu.
“Dalam penyidikan ini KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Budi menjelaskan, kasus itu tidak disetop oleh KPK. Lembaga Antirasuah masih mencari bukti, sembari menunggu BPKP menyelesaikan penghitungan.
“Nanti kalau proses penyidikannya sudah lengkap, penghitungan kerugian negaranya juga sudah ada, nanti kami akan segera update dan umumkan,” ucap Budi.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Can/P-3)
[OTOMOTIFKU]