Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Mendadak Hilang di Situs Red Notice Interpol Ini Kata Hubinter Polri

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Mendadak Hilang di Situs Red Notice Interpol? Ini Kata Hubinter Polri
ilustrasi.(freepick.)

NAMA gembong narkoba internasional Fredy Pratama, tiba-tiba hilang dalam daftar red notice Interpol. Padahal, buronan kelas kakap dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu dalam beberapa waktu masih tersemat.

Diketahui dalam situs Interpol, sempat tercatat bahwa Fredy Pratama lahir pada 25 Juni 1985 di Banjarmasin berjenis kelamin laki-laki. Dengan foto terlihat memiliki rambut hitam panjang mengenakan kaos berwarna biru.

Fredy tercantum dalam red notice Interpol bersama tujuh orang lainnya. Yakni Pietruschka Evelina Fadil (64), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

Namun, kini nama Fredy Pratama hilang di daftar red notice Interpol. Mengenai hal itu, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol), Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol terbagi dalam dua macam.

“Dalam Red Notice Interpol memang ada dua tipe,” kata Untung saat dikonfirmasi Rabu (1/10).

Untung menjelaskan, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik. Kemudian, ada buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja, seperti dalam hal ini Fredy Pratama.

“Satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” terangnya.

Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba ke Tanah Air dari Thailand. Fredy telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 sebagai gembong narkoba, yang beroperasi di 14 provinsi

Dalam upaya menangkap Fredy, Polri membentuk tim dengan sandi Operasi Escobar. Sejak September hingga Juli 2024, kurang lebih 65 tersangka jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.

Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana perputaran uang jaringan Fredy ini mencapai Rp56 triliun. (Yon/P-3)

 

[OTOMOTIFKU]