Pakar Desak Bubarkan DPD karena Dinilai tak Produktif dan Mandul Kewenangan

Pakar Desak Bubarkan DPD karena Dinilai tak Produktif dan Mandul Kewenangan
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Desakan ini muncul menjelang peringatan 21 tahun berdirinya DPD pada 1 Oktober 2025 mendatang.

“Selama dua dekade lebih keberadaan DPD tidak bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Peran dan fungsinya tidak jelas sehingga hasil perjuangan para wakil daerah itu juga tidak tampak,” kata Fernando dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Fernando menilai DPD hanya menjadi pelengkap DPR tanpa kewenangan nyata dan tidak kuat secara hukum. 

“Fungsinya sama persis dengan DPR, tapi sebatas memperjuangkan, bukan mengambil keputusan. Misalnya dalam legislasi, DPD hanya bisa memperjuangkan, sementara yang memutuskan tetap DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan mengibaratkan kelembagaan DPD sebagai sosok yang ada wujudnya tetapi tak berfungsi dan produktif serta mandul dalam kewenangan. 

“Secara kelembagaan, DPD jelas sebagai perwakilan daerah. Tapi secara fungsi tidak jelas. Seumpama manusia, sangat jelas kelaminnya namun mandul secara fungsinya,” tegasnya.

Fernando juga menilai bahwa keberadaan DPD justru mubazir karena peran perwakilan daerah juga sudah diemban anggota DPR. 

“Anggota DPR berasal dari daerah pemilihan provinsi atau gabungan beberapa kabupaten di provinsi yang sama. Jadi terlalu mubazir kalau tetap mempertahankan DPD,” katanya.

Selain itu, Ia menegaskan pembubaran DPD justru akan membawa manfaat bagi negara sebab akan mengikis beban anggaran negara

“Dengan dibubarkannya DPD tentu akan menghemat anggaran yang cukup besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Sebagai pengganti, Fernando mengusulkan agar dibentuk Fraksi Perwakilan Daerah di DPR RI. 

“Cukup dibuat fraksi khusus yang anggotanya dipilih langsung masyarakat. Jumlah kursi partai politik bisa dikurangi, lalu diganti dengan kursi perwakilan daerah,” katanya.

Lebih jauh, Fernando mendorong adanya syarat ketat bagi calon anggota DPR ke depan dari berbagai perwakilan daerah. 

“Minimal lima tahun berdomisili di provinsi tempat mereka mencalonkan diri, dibuktikan dengan KTP. Dengan begitu, wakil rakyat benar-benar memahami daerah yang diwakilinya,” pungkasnya. (Dev/M-3)

[OTOMOTIFKU]