
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang percepatan kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, agar bisa berangkat haji dengan kuota khusus pada tahun yang sama. Namun, dana itu dikembalikan karena pejabatnya ketakutan setelah terendus Pansus Haji DPR.
“Nah itu uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum itu karena waktu itu ada pansus. Nah kembalikan, nah itu yang di saat ini diserah kepada kami untuk disita,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep mengatakan, uang itu kini disita KPK untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Totalnya masih dirahasiakan, saat ini. “Jadi ini bentuk bahwa benar dari pihak, dari oknum Kemenag itu ada meminta sejumlah uang di perkaranya kuota haji ini untuk kuota-kuota khusus tersebut,” ujar Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)
[OTOMOTIFKU]