Pemerintahan Trump Minta Mahkamah Agung Uji Legalitas Penghapusan Kewarganegaraan Lahir

Pemerintahan Trump Minta Mahkamah Agung Uji Legalitas Penghapusan Kewarganegaraan Lahir
Pemerintahan Donald Trump kembali meminta Mahkamah Agung AS  menghapus hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. (Media Sosial X)

PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump kembali mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat lalu, untuk meninjau ulang konstitusionalitas perintah eksekutif yang bertujuan menghapus birthright citizenship, atau hak kewarganegaraan otomatis bagi setiap orang yang lahir di AS. Langkah ini menjadi kali kedua dalam tahun ini isu tersebut diajukan kembali ke pengadilan tertinggi.

Selama lebih dari satu abad, Amandemen ke-14 Konstitusi AS telah dipahami sebagai dasar hukum pemberian kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika. Namun, dalam permohonannya, pemerintahan Trump menilai interpretasi tersebut “keliru” dan telah menimbulkan “konsekuensi merusak.”

“Keputusan pengadilan rendah membatalkan kebijakan penting presiden yang berdampak pada keamanan perbatasan. Putusan itu secara tidak sah memberikan kewarganegaraan Amerika kepada ratusan ribu orang yang tidak memenuhi syarat,” tulis Solicitor General D. John Sauer dalam pengajuan banding.

CNN yang memperoleh salinan permohonan tersebut melaporkan kasusnya belum resmi masuk ke daftar sidang Mahkamah Agung.

Pada Juni lalu, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan putusan penting terkait isu kewarganegaraan lahir. Namun, putusan dengan komposisi 6-3 itu lebih menitikberatkan pada kewenangan pengadilan tingkat bawah dalam menghentikan kebijakan presiden, bukan pada substansi hukum kewarganegaraan. Mahkamah memang membatasi ruang gerak pengadilan, tetapi tidak sepenuhnya melarang blokade kebijakan serupa.

Setelah putusan tersebut, berbagai negara bagian dan individu yang menentang kebijakan Trump bergerak cepat mengajukan gugatan baru, termasuk melalui class-action lawsuit. Serangkaian keputusan berikutnya terus menahan kebijakan Trump agar tidak berlaku.

Kini, pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung turun tangan langsung untuk memberikan keputusan final apakah perintah eksekutif tersebut sah secara konstitusional atau tidak. Jika dikabulkan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pertarungan hukum paling penting terkait imigrasi dan hak kewarganegaraan dalam sejarah modern AS. (CNN/Z-2)

[OTOMOTIFKU]