
PERUBAHAN regulasi periode izin impor dari setahun sekali menjadi per 6 bulan dinilai sebagai biang kelangkaan BBM di SPBU swasta. Pada aturan yang mulai berlaku tahun ini, izin impor BBM dari SPBU swasta juga dievaluasi setiap 3 bulan.
“Menurut saya penyebab utamanya adalah adanya perubahan peraturan dari Kementerian ESDM yang mengubah periodesasi izin impor SPBU swasta, dari yang sebelumnya 1 tahun menjadi 6 bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan,” kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi kepada Media Indonesia, Kamis (18/9).
Menurutnya, perubahan waktu ini sama saja dengan pemangkasan kuota impor. Fahmy membeberkan bahwa dalam praktiknya, proses perizinan impor tidak mudah. Belum lagi butuh rekomendasi dari kementerian terkait.
“Itu butuh waktu. Maka menurut saya perubahan periodesasi waktu itu sama saja dengan pemangkasan kuota sampai 50%. Itu yang menjadi penyebab utama dari kelangkaan BBM di SPBU swasta,” jelasnya.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang mendorong SPBU swasta membeli atau impor BBM melalui Pertamina tendensius.
“Karena selama ini SPBU swasta melakukan impor dengan menetapkan portofolio bahwa dia impor dari beberapa negara. Misalnya Shell dari sumurnya yang di hulu. Dengan portofolio tadi harganya bisa lebih murah,” ungkapnya.
“Namun kalau membeli satu-satunya adalah di Pertamina, harganya kan tergantung dari Pertamina. Saya perkirakan dia lebih mahal. Jadi itu memaksa SPBU swasta untuk membeli di Pertamina dengan harga yang lebih mahal,” pungkasnya. (Ifa/I-1)
[OTOMOTIFKU]