Penundaan Pajak E-Commerce Bantu Ruang Tumbuh UMKM Digital

Penundaan Pajak E-Commerce Bantu Ruang Tumbuh UMKM Digital
Ilustrasi: Pembeli memilih berbagai tas di toko UMKM kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.(Antara/Umarul Faruq)

ASOSIASI E-Commerce Indonesia (idEA) menilai keputusan pemerintah menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce sebagai langkah positif. Penundaan itu dianggap penting karena memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

“idEA menghargai keputusan Menteri Keuangan dengan menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) idEA Budi Primawan.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan dari pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebihan. “Terutama bagi pihak yang masih membutuhkan waktu beradaptasi,” kata Budi.

Ia menekankan pentingnya merancang kebijakan fiskal dan perpajakan secara saling melengkapi, mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan tetap memperhatikan momentum yang tepat.

Jumat (26/9), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penunjukan niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, guna menjaga daya beli masyarakat.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” katanya.

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut nantinya. Ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan, seluruh perusahaan lokapasar (marketplace) akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.

Hal ini,sambungnya, demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Sembari menyiapkan sistem, Purbaya memilih untuk memantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, penunjukan niaga elektronik sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh Bendahara Negara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring. (Ins/Ifa/E-1)

[OTOMOTIFKU]